Atas peristiwa tersebut, warga pun meminta Kepling AS untuk mengembalikan akses jalan tersebut, karena merupakan hak masyarakat banyak, bukan perorangan.
"Ya kita minta jalan ini dihidupkan lagi, karena sejak dulu memang berstatus badan jalan, bukan milik pribadi, jalan ini punya umum," kecam warga tadi.
Dan mereka pun berharap, agar Lurah Jati Utomo meninjau ulang badan jalan sepanjang 800 meter dan lebar 3 meter itu, agar segera dikembalikan sebagai mana fungsi awalnya.
Sayangnya, guna mencari tahu kebenaran informasi dugaan jual beli tapak jalan ini, Kepling AS saat ditemui di rumahnya, tidak berada di tempat.
"Bapak lagi keluar, belum tahu pulang jam berapa," sebut seorang gadis belia yang keluar dari dalam rumah AS. (MA)