MEDAN - realitasonline.id | Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (Gemkara) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) arif dalam menetapkan 7 dapil (daerah pemilihan) di Kabupaten Batubara pada Pemilu 2024, mengingat nilai-nilai filosofis, historis, sosialogis, kultural dimiliki kabupaten tersebut.
Aspirasi ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Gemkara Drs Khairul Muslim kepada wartawan di Medan, Jumat (16/12/2022) terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Batubara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dia menyebutkan, Kabupaten Batubara memiliki nilai historis tidak sama dengan daerah otonom kabupaten/kota lainnya. Lahirnya Kabupaten Batubara hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan berkat perjuangan heroik masyarakat Batubara, dengan menguras pemikiran, tenaga, tetesan air mata, tetesan darah dan doa dipelopori Gemkara bersama elemen masyarakat lainnya.
"Saat itu semangat , militansi, tidak pernah mengenal lelah dan putus asa menabrak dan membongkar tembok kekuasaan yang otoriter penguasa saat itu (Bupati Asahan) anti demokrasi, tidak pro rakyat, tidak menyahuti aspirasi dan suasana kebatinan rakyat Batubara menginginkan berdirinya Kabupaten Batubara," ungkapnya.
Lahirnya Kabupaten Batubara sebagai daerah otonom, katanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tidak pernah lepas dari perjuangan heroik Gemkara.
Saat lahirnya Kabupaten Batubara, ada 7 Kecamatan pertama kali masuk dalam wilayah administratif dan teritorial Kabupaten Batubara. Yakni Kecamatan Medang Deras, Sei Suka, Air Putih, Lima Puluh, Talawi, Tanjung Tiram dan Kecamatan Sei Balai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 185 terdapat 7 prinsip dalam penyusunan Dapil Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota. Yakni, prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah sama, kohesivitas dan kesinambungan.