Polres Langkat Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:45 WIB
Kapolres Langkat Danu menghadirkan pelku pembunuhan ibu dan anknya dalam keterangan pers
Kapolres Langkat Danu menghadirkan pelku pembunuhan ibu dan anknya dalam keterangan pers

LANGKAT - realitasonline.id | Polres Langkat Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pembunuhan terhadap ibu Karmila Br Simatupang (24) dan anaknya Radit (4) di ranjang kamar tidurnya di Dusun II Gang Musholah Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Rabu (14/12/2022) dan pelakunya diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dan Personil Polres Langkat, dalam keterangan pers di halaman Mapolres Langkat, Jum’at (16/12/2022) menghadirkan tersangka RH alias Memed (20) mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol.

Dikatakan Kapolres, pembunuhan tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya seorang ibu dan anaknya, dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014. “Tetang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 perlindungan anak dengan ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara,” ujar Danu Pamungkas.

Sebelumnya, sejumlah warga Dusun II Gang Pasir, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan sempat digegerkan dengan penemuan dua mayat yang diketahui, kedua korban ditemukan tewas merupakan ibu dan anaknya.

"Adapun dua mayat yang ditemukan tewas di tempat tidur dalam kamar bernama Karmila Br Simatupang (24) dan anak laki-lakinya bernama Radit masih berusia 4 tahun. Keduanya merupakan ibu dan anak warga Jalan Tanjung Pura, Gang Pasir, Dusun II, Desa Securai Seletan, Kecamatan Babalan. Kejadian penemuan mayat itu diketahui Rabu (14/12), sekira pukul 08.00 WIB,” terang Kasi Humas Joko Sumpeno dalam keterangan tertulisnya.

Joko Sumpeno mengatakan, salah seorang saksi Wagiati mendengar suara keributan di rumah tetangganya (Karmila Simatupang) dan mendengar suara Karmila dengan ucapan: “mau apa kau. Mau apa kau”, dan anaknya Radit menjerit dengan ucapan “mamak…mamak”, tapi saksi tidak merasa curiga.

Melihat rumah korban yang sudah siang, belum bangun, sementara listrik mati dan pintu tergembok dari dalam, warga melapor kepada Wirahadi (56) selaku kepala dusun II Gang Pasir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X