Kejari Padang Sidempuan Terima Tersangka/Barang Bukti Kasus 303

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:01 WIB
JPU Kejari Padang Sidempuan menerima tersangka dan barang bukti kasus perjudian dari penyidik Polda Sumut, di ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang Sidempuan.(Foto : Realitasonline/Riswandy)
JPU Kejari Padang Sidempuan menerima tersangka dan barang bukti kasus perjudian dari penyidik Polda Sumut, di ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang Sidempuan.(Foto : Realitasonline/Riswandy)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus 303 (perjudian) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, di ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang Sidempuan, Kamis (15/12/2022).

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumut kepada tim JPU Kejari Padang Sidempuan merupakan perkara perjudian jenis toto gelap, " ujar Kajari Padang Sidempuan Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega SH MH dan Kasi Pidum Hotman Harahap SH MH, di ruang kerja Kasi Intelijen, Jumat (16/12/2022).

Disebutkannya, ada 2 tersangka dalam perkara tersebut yaitu PS dan HM, yang sebelumnya ditangkap oleh personil Ditreskrimum Polda Sumut, dimana tersangka PS alias Pendi ditangkap pada Rabu (9/11/2022), sekira pukul 22.00 Wib, di sebuah warung kopi di Jalan Solo Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

"Saat ditangkap, tersangka sedang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi toto gelap, serta diamankanbya barang bukti satu unit Handphone, uang tunai sebesar Rp440 ribu, 3 buah blok notes berisi angka-angka togel Sidney, Singapura dan Hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi dan sebuah pulpen, " rincinya.

Sedangkan tersangka HM ditangkap pada Sabtu (12/11/2022), sekirapukul 21.00 Wib, di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, dimana tersangka bertindak sebagai juru tulis judi toto gelap dengan cara menerima langsung pasangan taruhan judi toto gelap dari para pemain.

"Dari tersangka HM alias Manullang disita barang bukti satu buah Handphone, uang tunai sebessr Rp.1,3 juta, 3 lembar kertas yang berisi angka-angka togel Sidney, Singapura dan Hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi dan 10 buah pulpen, " tandasnya.

Kata Yunius, terhadap tersangka PH alias Pendi akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUH Pidana, sedangkan untuk tersangka HM alias Manullang akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUH Pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X