SIMALUNGUN – realitasonline.id | Pesta Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) di Kabupaten Simalungun akan berlangsung Maret 2023. Sejumlah calon pangulu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (20/12/2022).
Karena salah satu persyaratan untuk mencalonkan sebagai pangulu dibutuhkan surat keterangan dari kejaksaan. Selain SKCK dari kepolisian dan juga juga surat keterangan belum pernah dipidana atau tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun dari Pengadilan.
Surat keterangan yang dikeluarkan dari kantor Kejari Simalungun adalah Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses hukum atau tuntutan. Untuk itu, calon pangulu harus memenuhi persyaratan nya.
Demikian dikatakan Kajari Bobbi Sandri SH MH didampingi Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian SH MH kepada wartawan Selasa (20/12/2022) di kantornya. Permohonan sudah di hka sejak Jumat (16/12/2022) lalu.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk Surat Keterangan Tidak sedang menjalani proses hukum atau tuntutan tersebut antara lain, Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 lembar , fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3 lembar , Pas photo ukuran 4x6 3 lembar dan Permohonan diatas materai masing masing 3 lembar (1 asli dan 2 fotocopy).
"Semua persyaratan dimasukkan dalam map merah," jelas Bobbi Sandri.
Bobbi Sandri juga menjelaskan, dasar kejaksaan mengeluarkan surat keterangan tersebut sesuai surat Pemkab Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori No : 141/722/11.1/2022. Juga berdasarkan pasal 12 ayat (2) huruf e Peraturan Bupati Simalungun 29 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Pangulu.