Dalam acara sosialisasi ini turut mengundang Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber. Dr. Abdul Haris, SH., M.Kn menjelaskan apabila sebuah badan publik ditimpa berita menyimpang maka dapat diatasi dengan mengelolanya, selanjutnya dinilai apakah berita tersebut layak diinformasikan kepada publik atau tidak sesuai dengan Undang Undang No. 14 Tahun 2008.
“Jadi memang ada informasi itu yang memang kesimpang ya kan. Lalu kita kelola aja kan, udah kita kelola baru kita diskusikan yang mana yang boleh mana yang tidak boleh, itulah dia. Jadi makanya tadi saya sampaikan ada informasi informasi dikecualikan, di Pasal 17 Undang Undang No. 14 Tahun 2008,” tutur Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. (AY)