TANAH KARO - realitasonline.id | Selama menjabat Kepala Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Kabupaten Karo, KT diduga berhasil meraup kekayaan melalui Korupsi Dana Desa.
KT merupakan salah satu Kepala Desa Periode 2016 – 2022, dilantik Desember 2016 silam di Aula kantor Bupati Karo, saat itu dijabat oleh Terkelin Brahmana SH.
Sejak dilantik menjadi kepala Desa, mulailah KT melaksanakan tupoksinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa.
Menurut keterangan masyarakat setempat, di awal masa kerjanya sebagai Kades, KT masih tampak seperti biasanya.
“ Sebenarnya, di awal kerjanya, Kades kami itu baik- baik saja, belum terlihat kelainan yang mencurigakan, “ujar Sumber mengawali kepada Realitasonline.id.
Dituding, setelah 2 (Dua) atau 3 (Tiga) tahun ‘Berkuasa’ mengelola Dana Desa, Sang Kades sudah mulai tampak beda.
Terlihat dari fakta lapangan, hasilnya kan dapat kita buktikan dilapangan, tambah sumber lagi, setelah beberapa tahun usai dilantik menjadi Kepala Desa, pembangunan perkerasan jalan dikampung ini dibangun ajal jadi, “ungkapnya.
Sumber sumber Realitasonline.id juga membeberkan, bahwa dugaan korupsi Kepala desa Lau Kesumpat bukan saja dari kegiatan pembangunan infra struktur jalan.
Tudingan sumber pun berkembang kepada penggunaan Dana Desa Lau Kasumpat TA 2022, terkait Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan Ke Masyarakat, Belanja Bantuan Mesin/Peralatan/ Kenderaan Untuk diserahkan kepada masyarakat.