TEBING TINGGI – realitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, secara resmi umumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi tahun 2023, di Aula Lantai 4 Balai Kota, Jalan Sutomo, Selasa (27/12/2022).
Pengumuman UMK Tahun 2023 tersebut disampailmkan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi didampingi Plt Sekdako Bambang Sudaryono, perwakilan Forkopimda, Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Iboy Hutapea, pengurus organisasi buruh/pekerja dan OPD terkait.
Pj Wali Kota Tebing Tiinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1017/KPTS/2022, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 sebesar Rp.2.731.150. Terjadi kenaikan UMK Tebing Tinggi sebesar Rp.165.726 dari tahun 2022.
"Mudah-mudahan dengan penetapan UMK yang baru ini, walaupun kita masih dalam kondisi recovery (pemulihan), paling tidak bisa membantu para pekerja kita, sehingga mereka bisa memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Dimiyathi.
Dijelaskan Pj Wali Kota, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan juga meminta agar tetap melakukan monitoring tentang kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah minimum kepada karyawannya.
"Walaupun ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya, namun tetap dilakukan monitor, jika perusahaan itu memang sudah layak dan dianggap mampu untuk memberikan UMK, maka perusahaan ini akan kita dorong sesuai peraturan," katanya.
Terkait dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam rangka efisensi perusahaan, Dimiyathi juga menegaskan, kita selalu minta melalui Dinas Ketenagakerjaan, agar pengusaha itu lebih memproritaskan efisiensi sektor lain dulu, dari pada efisiensi sektor tenaga kerja.