"Kami mohon doa restunya semua pihak agar pelaksanaan kontrak pembangunan jalan dan jembatan proyek strategis daerah Provinsi Sumatera Utara ini berjalan dengan lancar sehingga dapat diperoleh manfaat yang maksimal oleh masyarakat Sumatera Utara,” kata Bambang.
Ahli Kontrak Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Ahmad Feri Tanjung mengatakan belum dilakukannya putus kontrak tersebut, karena masih sesuai dengan peraturan yang ada. “Karena di dalam peraturan LKPP, jika kontraktor bisa melakukan peningkatan kinerja apalagi deviasinya masih berada di bawah 10 persen, loloslah dia dari pemutusan kontrak,” kata Fery.
Ditanya wartawan bagaimana tentang pembayaran pekerjaan? Bambang menyatakan hingga hari ini, Rabu (28/12) Pemprov Sumut baru membayar sebesar 5 persen (Rp119 M) sebagaimana ketentuan dalam kontrak. “Pembayaran sebesar Rp500 M akan dilaksanakan setelah progres 33 persen tercapai dan out put hasil pekerjaan sudah terlaksana,”kata Bambang Pardede.
Bambang optimisi proyek multiyears ini akan berjalan dengan lebih baik di tahun depan dan manfaatnya saat ini 60 ruas jalan yang sudah sangat dirasakan masyarakat. (AY)