Pada Seksi Pembinaan penyerapan anggaran telah mencapai 98,88 % yakni, dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Padang Sidempuan telah menyetorkan ke Negara sebesar Rp. 222.745.926.
Pada Seksi Intelijen, telah dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 kegiatan, Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa sebanyak 2 kegiatan, Penerangan Hukum sebanyak 2 kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan sebanyak 1 kegiatan dan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan sebanyak 1 kegiatan. Seksi intelijen juga telah berperan aktif dalam pengembalian kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp.191.177.344,-
Sedangkan Seksi Tindak Pidana Umum terdapat 186 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terdiri dari tahap Penuntutan sebanyak 189 perkara dan pada tahap eksekusi sebanyak 176 perkara. Seksi Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan 2 perkara melalui Keadilan Restorative (Restorative Justice).
Seksi Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan total 5 penyidikan terkait kasus Tindak Pudana Kirupsi (Tipikor), dimana 2 diantaranya telah selesai dilakukan. Selanjutnya terdapat 3 perkara yang masuk dalam tahap penuntutan dan kemudian terdapat 1 perkara yang telah masuk tahap eksekusi (inkracht).
" Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah berperan aktif dalam pengembalian kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 50.000.000,-. Kemudian terdapat juga Titipan Uang Pengganti dalam tahap Penyidikan dan Penuntutan sebesar Rp. 542.200.000,-, " ujar Kajari.
Terkait kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melaksanakan 4 kegiatan Pertimbangan Hukum dan juga telah berperan aktif dalam pengembalian kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 877.130.124,-
Sementara pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dalam penyelesaiannya Seksi PB3R telah melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan sebanyak 2 kali dan menghasilkan PNBP sebesar Rp.97.633.426.-, menerima penghargaan dari KPKNL Padang Sidempuan sebagai terbaik ketiga kategori pengawasan dan pengendalian yang efektif untuk wilayah kerja KPKNL Padang Sidempuan.
" Serta melaksanakan lengembalian barang bukti kepada pemiliknya sesuai putusan yang inkracht sebanyak 18 perkara dan melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak satu kali untuk 181 perkara, " terangnya. (RI)