Panitia seleksi daerah P3K Kabupaten Paluta dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi daerah P3K kabupaten Paluta.
“Peserta bisa dan wajib mengikuti perkembangan informasi di website resmi www.bkd.padanglawasutarakab.go.id,” pungkasnya.(AS)