Pemkab Paluta Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi P3K Nakes Tahun 2022

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:57 WIB

Panitia seleksi daerah P3K Kabupaten Paluta dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi daerah P3K kabupaten Paluta.

“Peserta bisa dan wajib mengikuti perkembangan informasi di website resmi www.bkd.padanglawasutarakab.go.id,” pungkasnya.(AS)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X