Polres Tanah Karo Raih Beberapa Penghargaan, Kasus Mantan Dirut PDAM Tirtamalem Masih "PR"

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 20:59 WIB
Kapolres Tanah Karo saat memberi penjelasan dalam keterangan pers
Kapolres Tanah Karo saat memberi penjelasan dalam keterangan pers

KABANJAHE - realitasonline.id | Polres Tanah Karo ditahun 2022 meraih beberapa penghargaan award atas kinerjanya dari Kompolnas, Menteri Keuangan dan Har Babinkantibmas. Namun masih ada beberapa kasus tindak pidana korupsi masih menjadi "PR" (Pekerjaan Rumah), diantaranya kasus mantan Dirut PDAM Tirtamalem.

"Kasus dugaan korupsi mantan Dirut PDAM Tirtamalem sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi 'PR' kami," ungkap Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH MH, pada acara konprensi pers akhir tahun 2022, di ruangan Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Jumat (30/12/2022).

Dikemukakannya, tindak pidana paling menonjol tahun 2022, kasus kejahatan konvensional 780 kasus meningkat dari 2021 sebanyak 731 kasus, terdiri dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 16 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) dan kasus pencurian pemberatan (curhat) 6 kasus. Kasus menonjol lainnya, narkoba 138 kasus (Ganja, Shabu- Shabu dan pil Ekstasi).

Disebutkan, dari jumlah kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Karo dikenakan restorasi justice 280 kasus pada 2022, sedangkan pada 2021 sebanyak 273 kasus. "Dalam kasus narkoba Polres Tanah Karo menerapkan restorasi justice, yang terlibat narkoba yang dikategorikan sebagai pengguna harus direhabilitasi," ujarnya.

Disinggung kasus Dirut PDAM Tirtamalem, dijelaskan, tersangka ET sejak Juni 2016, masih tetap dalam penangan. Namun hingga saat ini penyidik Polres Tanah Karo belum menuntaskan berkas perkaranya secara lengkap untuk dilimpahkan ke Kejari Karo. Padahal PN Kabanjahe dalam sidang digelar 28 Juni 2016, menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan mantan Dirut PDAM Tirta Malem tersebut.

Dalam gugatan praperadilan pemohon terhadap Polres Tanah Karo ditolak majelis hakim tunggal PN Kabanjahe, sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016. Demikian juga berkas perkara tersebut telah dikirim penyidik Polres Tanah Karo ke JPU sebanyak dua kali dan dikembalikan JPU, hingga saat ini belum tuntas penyidikannya oleh Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo mengakui kasus itu ditetapkan tersangka pada tahun 2016 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menjawab pertanyaan lambannya penanganan kasus tersebut padahal ET sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara belum tuntas dilimpahkan ke Kejari Karo, Dia menjelaskan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagaimana petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum). ( jp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X