PALUTA - realitasonline.id | Awal tahun 2023, sjumlah tempat hiburan malam dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu malam (4/1/2022) dalam kegiatan razia pekat (penyakit masyarakat).
Razia penertiban dimulai sekitar pukul 23.00 Wib, belasan wanita berhasil diamankan personel Satpol PP Kabupaten Paluta. "Razia penertiban malam ini berdasarkan dari surat laporan masyarakat merasa resah dan keberatan atas keberadaan tempat hiburan malam tersebut,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta Indra Syahputra Nasution, Kamis (5/1/2022).
Penertiban tersebut juga berdasar atas PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Perda Kabupaten Paluta No 3 Tahun 2019, Perbup Padanglawas Utara tentang SOP Satpol PP dan SPT Kasatpol PP Kabupaten Paluta dan juga sesuai dengan perintah Bupati Paluta untuk mewujudkan visi-misi Kabupaten Paluta.
Dia meyebutkan, kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi, diduga menjadi tempat maksiat serta tempat-tempat hiburan di seluruh wilayah kabupaten Paluta.
“Ada 14 orang wanita diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke, kita amankan dari penertiban yang digelar di 13 titik di sejumlah lokasi tempat hiburan. Ini akan terus kita lakukan secara berkelanjutan, sebagai salah satu upaya dan wujud tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Paluta, dalam merespon pengaduan masyarakat dan untuk menciptakan kekondusifan dan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Paluta,” tambahnya.
Selain pendataan, kata Indra, pihaknya juga menggandeng pihak Dinkes Paluta melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan indikasi PMS maupun penyakit menular lainnya terhadap seluruh wanita yang terjaring razia.
Jika ada yang terindikasi atau reaktif mengidap PMS, katanya lagi, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, serta penanganan medis terhadap bersangkutan secara berkelanjutan.