Keseluruhan kegiatan mengelola keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan untuk mengelola keuangan Desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut:
(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa.
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa.
c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
d. Menetapkan PPKD.
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL.
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan. (SG)