Kasus ini pernah ditangani Polsek Stabat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/104/IV/2017/SU/LKT/Sek-Stabat tanggal 11 April 2017 lalu. Tapi sampai sekarang kasus ini diduga masih belum jelas kelanjutannya.
Padahal menurut korban penipuan bernama Legiono (51) warga Dusun VI Batu VIII Desa Kebun Balok Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat ini jika dirinya menderita kerugian hingga Rp450 juta akibat aksi penipuan tersebut
Kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp450 juta di kawasan Dusun Bukit Batu Desa Sumber Mulyo Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Warga meminta kepada jajaran Polres Langkat juga harus menangkap ayah tersangka Fit dan istrinya. Sebab, ayah, ibu dan anak ini harus ikut mempertanggung jawabkan atas perbuatannya karena diduga terlibat penipuan modus menjual tanah yang di atasnya ada perkebunan karet.
Informasi yang diterima RealitasOnline.id kasus ini bermula saat bapak dan anak tersebut menjanjikan adanya lahan karet seluas 3 hektar yang dijual seharga Rp480 juta di Dusun Bukit Batu Desa Sumbermulyo Kecamatan Wampu pada 30 Oktober 2015 silam.
Namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp450 juta kepada ayahnya (terlapor) berinisial Su teryata lahan karet yang dijanjikan tidak juga kunjung diperoleh. (MA)