LABUSEL – realitasonline.id | Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP. Catur Sungkowo lakukan press release terkait keberhasilan Polsekta Kota Pinang dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan dari beberapa laporan polisi di Mapolsekta Kota Pinang, Jum’at (20/01).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut hasil dari pengembangan beberapa laporan polisi yang terjadi pada liburan natal 2022 dan tahun baru 2023 yang lalu.
“Dari 10 Laporan Polisi (LP) ada 8 LP yang sudah ditahan tersangkanya masing masing 4 kasus yang terjadi pada saat operasi lilin dengan modus operandi mengambil barang berharga milik korban dari dalam mobil pemudik dengan 7 tersangka," ungkap Kapolres.
Sambungnya, dua kasus lagi adalah tindak pidana pencurian dengan modus membongkar rumah dengan mengambil barang barang milik korban dengan 2 tersangka, sedangkan 2 lagi adalah kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsekta Kota Pinang dengan 2 tersangka.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa sebahagian dari para tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.
“Adapun barang bukti dari beberapa kasus tersebut adalah 2 sepeda motor dari kasus curanmor dan 1 unit dari kasus pencurian didalam rumah serta ada juga barang berharga lainnya seperti tas, perhiasan, handphone milik korban dari kasus operasi lilin, sedangkan para pelaku sebagian adalah residivis dengan kasus yang sama,” tambah orang nomor satu di Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, dapat lebih meminimalisir kejahatan ditengah masyarakat.