LANGKAT – realitasonline.id | Polres Langkat dan Polda Sumut diminta oleh masyarakat agar mengehentikan dan menangkap pemilik sekaligus pengusaha eksplorasi pengerukan galian C jenis tanah timbun diduga ilegal yang terletak di Link.I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat milik Herman. Sebab, selain merusak lingkungan, juga dipastikan turut andil merusak jalan dan merugikan Pemkab Langkat dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anehnya, kendati usaha galian C tanah tersebut diketahui milik Herman warga Gohor Lama Kecamatan Wampu, namun jika setiap ada gejolak warga menuntut penutupan usaha galian C diduga ilegal tersebut namun malah yang muncul dan sibuk memberikan jawaban malah seorang ustad bernama Ibrahim.
Keheranan media ini dan warga masyarakat atas status kepemelikan lokasi eksplorasi tanah timbun yang diketahui milik Herman malah berlindung di balik sosok seorang ustad yang juga diduga merangkap sebagai makelar kasus (Markus).
"Pokoknya kalau ada orang bermasalah dengan hukum, pasti oknum ustad Ibrahim ini yang maju," ujar beberapa warga Kecamatan Wampu kepada Wartawan, Selasa (24/1/2023) sore.
Warga sekitar lokasi pengerukan eksplorasi tanah timbun di duga ilegal tersebut mengatakan bahwa kegiatan itu sudah beroperasi bertahun-tahun. Bahkan materialnya dulu berbentuk bukit menjulang tinggi itu kini sebahagian areanya sudah terkikis membentuk kolam.
Ironisnya, kendati Ibrahim ini yang terus menjadi back up usaha galian C diduga ilegal milik Herman itu, namun dirinya selalu bungkam saat ditanyakan masalah perijinannya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Wampu Syamsul Adha SSTP saat dikonfirmasi terkait perijinan usaha pengerukan tanah timbun tersebut mengaku tidak mengetahui secara persis.