LUBUK PAKAM - realitasonline.id | Pengerjaan proyek Dinas Cikataru (Cipta karya dan tata ruang) Deli Serdang tahun 2022, belum selesai, meski telah dibayar 90 persen, disinyalir dimanfaatkan oknum mengaku wartawan.
Pemberitaan mengenai proyek pekerjaan fisik pada Dinas (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 telah dibayar 90 persen, meski proyek tersebut belum selesai dikerjakan seluruhnya oleh rekanan, ternyata dimanfaatkan oleh oknum mengaku wartawan.
Bahkan Kabid Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cikataru Afrizal H Lubis mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada WG dan berharap pemberitaan tersebut tidak terulang kembali.
Selain kepada WG, Afrizal juga memberikan amplop putih berisi uang Rp 200 ribu kepada oknum wartawan lainnya.
"Aku udah bilang sama pemborong, kalau ada kawan wartawan bawa ke warung kopi dan jangan diarahkan ke kantor dinas. Mana lah ada anggaran di kantor," jelas Afrizal H Lubis via seluler, Kamis (26/1/23).
Namun Afrizal tidak menampik jika dirinya telah menitipkan sesuatu kepada WG untuk diteruskan kepada yang berhak menerimanya.
"Ada kita titipkan sama WG," ungkap Afrizal kepada wartawan di kantornya, Kamis sore.
Diberitakan, proyek tersebut meliputi pekerjaan lanjutan pembangunan area manasik haji Kabupaten Deli Serdang menelan biaya sebesar Rp 2.000.894.904 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tender Januari 2022.