"Dulu kita ada opsi disuruh milih posisi mau di PTPN atau di PT.LNK. Kalau bentuk kerjasama itu ya nanti saya minta dari Direksi," ujarnya.
Ukurta juga menjawab pertanyaan PH bahwa dirinya tidak memiliki surat kewenangan untuk melaporkan jika ada pencurian kelapa sawit. "Ya, cuma secara lisan dalam melaksanakan tanggungajwab yang diberikan," ujarnya.
Sementara itu, saat JPU menanyakan apakah terdakwa Josef Sitepu sudah sering melakukan pencurian sawit, Ukurta membenarkannya.
"Saya mendapat laporan dari pihak security jika terdakwa sudah beberapa kali melakukan pencurian dan terus lari," ujarnya.
Pernyataan Ukurta tersebut kemudian dikejar Tim PH dan menanyakan bukti dari laporan seceruty yang menyebutkan terdakwa sudah sering melakukan pencurian sawit.
"Saksi mengatakan jika terdakwa sudah sering melakukan pencurian. Apa bukti yang saksi miliki dan bukti yang diberikan security kepada saksi," tanya PH.
Ukurta menjelaskan jika dirinya hanya menerima laporan secara lisan saja dari security kebun.
"Biasanya jika tertangkap sekali, pelaku akan dibina. Karena security sudah mengenal wajah terdakwa sering ketahuan mencuri sawit sehingga security melaporkan dan menangkapnya," ujar Ukurta.