LABUSEL - realitasonline.id | Kabupaten Labuhanbatu Selatan masuk dalam zona merah kategori D atau masuk kategori berkualitas rendah dengan nilai 52,68 dari hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera utara terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lalu. Penilaian ombudsman ini dilakukan untuk mencegah adanya maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menjelaskan penilaian ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya laporan berulang masyarakat terkait standar pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
"Kami menilai sarana prasarana, standar layanan, pengelolaan pengaduan dan melakukan wawancara untuk mengukur kompetensi pelaksana. Kami juga mewawancarai masyarakat sebagai pengguna layanan ", ungkapnya diruang kerja nya , Senin ( 14/2/2023 ) , di medan petisah, Medan .
Lebih jauh dijelaskannya untuk standar layanan, penilaiannya dengan pengamatan secara langsung. Sedangkan untuk kompetensi pejabat dan feedback masyarakat, dilakukan wawancara secara langsung.
Sejauh ini OPD yang dinilai oleh Ombudsman yaitu DPMPTSP (Administrasi), Dukcapil (Administrasi), Dinsos (Administrasi), Disdik (Administrasi),Dinkes (Administrasi) dan 2 Puskesmas (Jasa).
Namun demikian, pemenuhan standar layanan wajib dipenuhi oleh seluruh penyelenggara layanan sesuai UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik", jelas nya .