Taput – realitasonline.id | Untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah berinovasi dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Program sertifikat tanah gratis untuk tahun ini, Kabupaten Tapanuli Utara mendapat porsi 1.941 Persil Dengan Luasan 2.200 hektar.
Kepala Kantor ATR (Agraria Tata Ruang)/ BPN (Badan Pertanahan Nasional) R. Gunadi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/2/2023) membenarkan program PTSL yang akan menyentuh 1.941 persil lahan masyarakat.
Diungkapkannya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
" Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Mendagri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN program PTSL dikenakan biaya .