Penampakan Mayat Bocah 4 Tahun di Deliserdang Ditemukan Membusuk di Rumah Tetangga

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 01:26 WIB

Sambung Kapolresta, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri I Batang Kuis Adi Sumarno membenarkan terduga pelaku pernah menjadi anak didiknya. Namun akhir Januari 2023 lalu terduga pelaku terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena sering bolos. (Zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X