Diduga 34 Tahun HMR Tidak Bayar Pajak Bumi Perkebunan

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 13:36 WIB
Haris Efendi Daulay, Sekretaris Desa Hutaraja Lamo. (realitasonline.id/Sofyan Siregar)
Haris Efendi Daulay, Sekretaris Desa Hutaraja Lamo. (realitasonline.id/Sofyan Siregar)

PALAS realitasonline.id | Dugaan Pengelapan tindak pidana sektor pajak selama 34 tahun oleh pemilik kebun HMR, lahan tersebut berlokasi di Desa Hutaraja Lamo, kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.

Hal ini diutarakan sekertaris desa Hutaraja Lamo, Haris Efendi Daulay kepada realitasonline.id, Sabtu (25/2). Dugaan Pengelapan pajak bumi ini seluas 52 hektar.

Berulangkali sudah perangkat desa menyampaikan agar HMR membayar pajak Bumi (Perkebunan) atas lahan yang dimiliki keluarganya, namun hingga sekarang tetap tidak membayarkannya.

"Diduga sejak diusahakan tahun 1989 sampai dengan tahun 2023 tidak membayar pajak bumi (perkebunan), hal ini pernah di sampaikan dan di Surati oleh Kaur Pemerintah Desa", jelas Sekdes Hutaraja Lamo.

"Berulang kali perangkat desa mengunjungi HMR dan menghimbau agar mengurus pajak bumi (perkebunan)", ucapnya.

Kaur Pemerintahan Desa Anwar Saddat Hasibuan menuturkan, awalnya tahun 2021, atas nama pemerintahan desa pernah menganjurkan agar yang bersangkutan membayar pajak, dan meminta tolong kepada HMR untuk membantu membayar pajak, karena target pajak pemerintahan desa Hutaraja Lamo sebesar 35 juta, namun HMR menolak.

Lahan kebun tersebut berada di tiga lokasi, 10 hektar terletak di Padang Panjomuran, di areal Lubuk Moring ada dua lokasi masing-masing 14 dan 12 hektar dan di Rondaman Mera seluas 16 hektar, kesemua lahan tersebut ditanami tanaman kelapa sawit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X