LANGKAT - realitasonline.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diminta segera memeriksa oknum Kades Sido Makmur Kecamatan Kuala Wag, terkait adanya dugaan kasus pengerusakan lahan perkebunan kelapa sawit milik warganya.
"Warga melaporkan kepada kami bahwa oknum kades tersebut telah melakukan pengerusakan lahan perkebunan kelapa sawit milik warga dengan cara meratakan lorong antara tanaman," sebut Kepala Tim Investigasi Reclassering Indonesia Sumatera Utara Oon Sukroni, Jumat (3/3/2023) siang.
Dijelaskan Oon, proyek pengerjaan jalan permanen, dengan cara pengerasan pakai material sertu, menggunakan alat berat telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Dimana, lahan perkebunan kelapa sawit menjadi rusak akibat adanya pengerjaan lorong jarak tanaman menggunakan alat berat dozer.
"Tanah yang diratakan tersebut dikeraskan, menggunakan material pasir dan batu. Apalagi oknum kades itu belum ada meminta izin dari pemilik lahan baik lisan maupun tulisan, padahal kegiatan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa TA 2022," katanya.
Menurutnya, sejauh ini belum ada itikad baik dari oknum kades tersebut atas pengerusakan yang terjadi. Padahal, pemilik lahan sudah menemui oknum kades tersebut.
"Namun saat ditemui bukannya minta maaf malah dengan nada sini berkata masalah kecil kayak gini ngapain diurusin," ucapnya.
Karena itu, pihaknya mengadukan perbuatan oknum kades tersebut ke Kejatisu di Medan, dengan tuduhan telah melakukan pengerusakan lahan, perampasan hak, serta korupsi dan kesewenangan pejabat publik terhadap masyarakatnya.