Polres Madina Minta Keterangan Kepala Baguna Terkait Pengrusakan DAS di Simalagai

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 20:27 WIB
Kepala Baguna PDIP Madina saat investigasi di Lokasi Penggiat Galian C Diduga Perusak DAS di Desa Simalagi Hutabargot Madina Sumut.
Kepala Baguna PDIP Madina saat investigasi di Lokasi Penggiat Galian C Diduga Perusak DAS di Desa Simalagi Hutabargot Madina Sumut.

MADINA - realitasonline.id | Polres Mandailing Natal (Madina) Sumut sudah minta keterangan Kepala Baguna (Badan penanggulangan bencana) PDI Perjuangan, sebagai pelapor terkait dugaan pengrusakan DAS (Daerah Aliran Sungai) di Simalagai kecamatan Hutabargot Madina.

"Saya sudah datang menghadiri undangan Polres Madina guna memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan kami kemarin, terkait dugaan adanya oknum perusakan DAS di Desa Simalagi,” ungkap Kepala Baguna Madina Azanul Akbar Panjaitan kepada wartawan, Senin (06/03/2023).

Dalam proses pemberian keterangan itu, Akbar menjelaskan, telah menyampaikan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Madina, terkait semua bukti dan fakta yang ditemui timnya di lapangan. 

Dia sangat mengapresiasi kinerja Polres Madina yang begitu sigap mengatensi kasus tersebut. “Kami mengapresiasi kinerja Polres Madina dalam menanggapi laporan kami. Kita berhara Polres dapat mengusut tuntas dan menemukan oknum ataupun perusahaan diduga kuat sudah meluluhlantahkan DAS dan Aliran Sungai tersebut,” tergasnya.

Menurutnya, terkait siapa atau tindakan yang melakukan perusakan sungai telah diatur dalam Undang-undang Nomor I7 Tahun 2019 tentang Sumber daya air, pada pasal 68, 69, 70, 71, dan 73.

"Pasal 68 Setiap Orang yang dengan sengaja: melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau

melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp5 milyar dan paling banyak Rp15 juta,"bebernya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X