Beri Keterangan Palsu, Kades Kotagaluh Dilaporkan ke Polres Sergai

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 21:28 WIB
Asmara Dena Bahagia
Asmara Dena Bahagia

PERBAUNGAN - realitasonline.id | Kepala Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) BSJ dilaporkan seorang ibu, Asmara Dena Bahagia (49) ke Polres Serdang Bedagai (Sergai), karena memberikan keterangan palsu.

Dalam suratnya tertanggal 7 Maret 2023 ditujukan kepada Kapolres Serdang Bedagai, ibu 3 anak warga Jalan Bajak IV Villa Mutiara Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas menyebutkan, dirinya terlibat pertengkaran dengan kemanakannya Nurul Husna di rumahnya Jalan Amir Hamzah Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan.

Pertengkaran tersebut, menurut istri Budiarso, diketahui orang banyak termasuk keluarga, petugas Kepolisian dan Babinsa. Penyebabnya, Asmara maupun Nurul sama-sama mengklaim rumah berukuran 5 x 25 meter tersebut milik keduanya berdasarkan bukti pembayaran pajak (PBB).

"Perangkat desa melihat pertengkaran itu, tidak ada penyelesaian secara baik. Padahal saat itu saya dikeroyok Nurul bersama keluarga yang lain. Perangkat desa berinisiatif mengeluarkan surat perdamaian diketahui Babinsa, petugas Kepolisian dan Kades Kotagaluh,"tulis Asmara dalam suratnya yang ditandatangani di atas materai 10 ribu.

Dalam surat pengaduan tersebut, Asmara Dena maupun Nurul Husna sepakat, tidak akan menguasai tanah maupun bangunan, serta tidak bertempat tinggal di rumah yang berada di Jalan Amir Hamzah sebelum ada keputusan dari pihak pengadilan.

"Yang membuat saya marah, kecewa dan akhirnya saya buat pengaduan terhadap kepala desa, karena dia mengetahui permasalahan ini, tapi masih juga mengeluarkan surat tidak silang sengketa buat Nurul atas nama Edy Iskandar pada tanggal 9 Februari 2023, sehingga Nurul dapat melakukan penjualan terhadap tanah dan bangunan. Surat silang sengketa tersebut saya ketahui pada tanggal 6 Maret 2023 dari notaris tempat Nurul melakukan transaksi jual beli,"tulis wanita berprofesi sebagai guru itu.

Dalam surat pengaduannya tersebut, Asmara Dena juga melampirkan surat keterangan tidak silang sengketa No 18.39.27/590/93/23 Kotagaluh tertanggal 9 Februari 2023 atas nama Edy Iskandar. Surat keterangan hilang atas nama Budiarso pada tanggal 8 November 2022. Surat keterangan jual beli tanah tanggal 23 Maret 1994 atas nama Budiarso dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terhadap Kades Kotagaluh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X