TANAH KARO – realitasonline.id |Restorative Justice menyelamatkan SK dari ancaman pida penjara.
SK terduga dan terlapor melanggar Pasal 263 (1) KUHP sebagai pelaku Pemalsu Tanda Tangan Pejabat Kepala Desa Mardingding, Heriyandi.S.IP di akhir Februari 2023 lalu.
SK merupakan salah satu Calon Kepala Desa Mardingding Periode 2023 – 2029 yang ikut bertarung memperebutkan Mardingding 1, dan berkat kerja kerasnya, Beliau mampu merebut hati pemilih, dan berhasil menjadi pemenang kontestan Pilkades, telah dilantik oleh Bupati kabupaten Karo Cory S Sebayang pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 di Jambur Bukit Kadir Desa Mardingding, Kabupaten Karo.
Setelah berhasil memenangkan pertarungan politik di desanya Desember 2023 lalu, SK membuat ulah dengan tanpa hak mengeluarkan dan menanda tangani Surat Rokemendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu ( Jenis Minyak solar) dengan Nomor : 002/42/SKR/MDD/2023 tertanggal 08 Februari 2023.
Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar) yang ditanta tangani oleh SK itu diberikan rekomendasi kepada dirinya sendiri ,Syahputra Kembaren, beralamat usaha di desa Mardingding, dengan alasan diberikan kepada Konsumen Pengguna Usaha Mikro/Perikanan/Pertanian/Transportasi/Pelayanan Umum. Jenis Usaha Kegiatan : Usaha Pertanian. Alokasi Volume 400 liter Jenis Minyak Solar (Hari/Minggu/Bulan), tempat pengambilalan di Lembaga penyalur (SPBU/SPBB/APMS/SPBUN), nomor Lembaga Penyalur : SPBU 14.221.241, Lokasi di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.