Ada 2 LP yang dihadapkan kepada SPD. Pertama LP pengrusakan rumah milik keluarga RAH di lokasi jalan Suka Rame Lingkungan VI Padang Luar. Dan LP penganiayaan tersebut diterima Polsek Barumun. Sedang terhadap RAH, juga dilaporkan tindak penganiayaan di Polres Palas.
Atas ketiga LP yang berkaitan tersebut, sempat dilakukan mediasi. Berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, 3 bulan berjalan, tidak selesai. Dan malah terjadi lagi persoalan baru, tindak pidana penganiayaan SPD terhadap RAH, di lokasi sekolah.
"Yang jelas, ini dulu kita proses. Untuk 3 LP sebelumnya, menyusul. Karena sebelumnya sempat diminta pihak terkait untuk mediasi dulu," jelas AKP Miftahuddin. (SS)