Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin Serahkan LKPD Kepada BPK Perwakilan Sumut

photo author
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:50 WIB

Medan – realitasonline.id |  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Jum’at (17/03/2023).

Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2022 Pemkab Labusel tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Labusel H Edimin dan diterima langsung Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA.

Sesuai dengan amanat pasal 191 peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada badan pemeriksa keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Bupati H Edimin dan Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara.

Selanjutnya Bupati H Edimin dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada BPK perwakilan Sumatera Utara atas di terimanya Laporan Keuangan Pemkab Labusel tahun 2022.

“Harapan kami pemeriksaan laporan ini bisa di tindak lanjuti secara teknis, dan nantinya kami mohon bimbingan dan arahan bila dalam pemeriksaan ada hal hal yang perlu untuk diperbaiki," ujar Bupati.

"Pengelolahan keuangan Pemkab Labusel sampai saat ini belum sempurna dan sangat membutuhkan arahan dan bimbingan dari bpk perwakilan Sumatera Utara," lanjut Bupati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X