Binjai - Realitasonline.id | PLN Kota Binjai Sumatera Utara diminta tertibkan pengguna listrik, melintasi jalur rel Kereta Api khususnya berada di seputaran perlintasan Kereta Api Stasiun Binjai - Stabat, tepatnya perlintasan Kereta Api di Jalan T. Amir Hamzah Binjai.
Terkait hal tersebut mengingat crossing cabel listrik liar mengancam keselamatan masyarakat, penumpang, bahkan awak masinis Kereta Api beserta krunya yang melintasi area jalur Kereta Api tersebut.
Baca Juga: Medan Street Art Festival Mural dan Graffiti 2022 Sulap 11 Pilar Jalur Kereta Api
Edy Aswari selaku Wali Kota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Binjai sangat menyesali dan kecewa terhadap kinerja PT. PLN (Persero) Kota Binjai melakukan pembiaran pelanggaran dilakukan oknum masyarakat. Diminta pihak PLN segera memindahkan dan menindak tegas oknum masyarakat yang melakukan tindakan pelanggar aturan PT. PLN (Persero).
Selanjutnya Edy Aswari menerangkan seharusnya pihak PLN tidak dibenarkan melakukan pemasangan meteran/kWh yang berada di jalur hijau PT. KAI (Persero). Nah ini kan sudah menyalahi aturan? Mengapa dilakukan pembiaran? Ujar Edy Aswari. (3/4/2002).
Baca Juga: Longsor di Tebingtinggi, Jalur Kereta Api Medan-Pematangsiantar Belum Bisa Dilalui
Pihak PT. KAI ketika dikonfirmasi mengenai perihal tersebut,
Hamdani pelakhar TL. Penjagaan Aset Wilayah Binjai
mengatakan, kwh/meteran yang dipasang di zona hijau jalur kereta tersebut, belum memiliki izin.
"Sepertinya PT KAI sendiri belum mengetahuinya. kalau kwh tersebut memang ada, saya sangat berterima kasih kepada awak media atas konfirmasi hal seperti ini, menurut saya ini sangat penting bagi keselamatan perjalanan kereta api," Sebutnya.(AA)