Tapsel - Realitasonline.id | Terkait pelaksanaan proyek Survey Right of Way (ROW) PLTA Batangtoru, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu menginginkan agar hak-hak setiap masyarakat yang terdampak atas pekerjaan tersebut benar-benar terpenuhi dengan baik.
Hal itu disampaikan Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel dengan PT Surveyor Indonesia, KJPP Dasa'at, Yudistira dan Rekan guna membahas proyek Survey ROW PLTA Batang Toru di JW Marriot Hotel Medan, Jumat 5 Mai 2023.
Dalam rakor tersebut, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Hamdan Zen, Kadis Pertanian Bismark Muaratua dan Plt. Kadis PMPTSP Fahrizal Islami Ritonga.
Baca Juga: Masyarakat Tandatangani Petisi Minta Bupati Dolly Kembali Pimpin dan Lanjutkan Pembangunan di Tapsel
Lebih lanjut meminta ke PT Surveyor Indonesia, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa'at, Yudistira dan Rekan, untuk dapat berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan dari berbagai unsur di Kecamatan dan Desa, sehingga, seluruh masyarakat yang memiliki lahan yang terdampak akibat proyek ini dapat terdata dengan detail.
Terkait hak-hak masyarakat tersebut, pihak ROW PLTA Batang Toru dapat menghitung kompensasi dari dampak akibat proyek tersebut, termasuk jika ada tanaman milik masyarakat yang terdampak.
Bupati juga menerangkan, agar pihak yang nantinya akan mengerjakan proyek itu berkoordinasi ke Dinas terkait di Kabupaten Tapsel seperti Dinas Pertanian. Sedangkan permasalahan lahan kepemilikannya yang mendapat klaim dari beberapa pihak maupun permasalah tanah adat, Bupati berharap agar berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Tapsel.
Baca Juga: Gak Perlu Menunggu Lama, Ini Dia Cara Membuat KTP Digital
" Saya berharap, agar pihak PT Surveyor Indonesia, KJPP Dasa'at, Yudistira dan Rekan untuk dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai target yang direncanakan sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar. Kemudian, masyarakat pun harus mendapat perhatian atas segala hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku, " tegas Bupati.
Sementara pihak PT Surveyor Indonesia, KJPP Dasa'at, Yudistira dan Rekan, menyatakan, mereka akan berkoordinasi dan meminta arahan dari Pemkab Tapsel untuk dapat bersama-sama menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan kompensasi lahan di bawah jalur Sistim Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PLTA Batang Toru.
Baca Juga: ICA Chef Expo 2023 Akan Hadir di Jakarta, Chef Juna Beberkan Fakta Mengejutkan
Adapun kendala yang di hadapi saat ini, menurut PT Surveyor Indonesia, yakni mengenai proses pelaksanaan yang telah yang sudah masuk di tahap penerbitan izin Survey. Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat, inventarisasi lahan, identifikasi lahan, pengumuman hasil inventarisasi, dan masa sanggah kepemilikan lahan.
Selanjutnya yang menjadi kendala adalah proses pengurusan izin penunjukan Lembaga KJPP oleh Dirjen Ketenagalistrikan, yang hingga saat ini masih menunggu untuk proses sosialisasi penetapan harga oleh KJPP.
" KJPP Dasa'at, Yudistira dan Rekan juga menyampaikan, bahwa proses dan bentuk penilaian sudah sejak survey harga pasar sampai dengan perhitungan formula penilaian. Kemudian, kendala lainnya seperti adanya klaim terhadap kepemilikan lahan dari beberapa pihak, serta permasalahan tanah adat yang belum mencapai kesepakatan, " pungkasnya.