Medan - realitasonline.id | Akses dokumen fisik melalui internet semakin dibutuhkan di era digital. Sebagian dokumen penting seperti materai, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun kini bisa dibuat versi digitalnya.
Pemerintah mulai galakkan digitalisasi KTP dan menargetkan tahun ini ada 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas tersebut versi elektronik.
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Baca Juga: Lis Film Horor yang Bakal Tayang di Netflix Bulan Mei 2023
Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android. Pengguna iOS harus bersabar karena belum tersedia.
Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD
• Buka aplikasi IKD di ponsel
• Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
• Klik 'verifikasi data'
• Lakukan verifikasi wajah
• Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
• Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
Klik 'aktivasi'
• Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
• Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
• KTP digital berhasil dibuat.
Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.
Baca Juga: Sering Mimpi Buruk? Ini Doanya yang Diajarkan Rasulullah
Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua daerah memiliki akses internet yang memadai. (TRI)