Tarutung - Realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menerima pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2020 sebesar Rp319, 206 milyar lebih, dikembalikan setiap tahun dengan pembayaran cicilan.
Hal ini diungkapkan Bupati Taput Nikson Nababan, dalam nota jawaban Bupati dibacakan wakil Bupati Taput Sarlandry Hutabarat, atas pendapat badan anggaran dan fraksi-fraksi DPRD terhadap penyampaian Ranperda PjP (Pertanggungjawaban Pelaksanaan) APBD Taput Tahun Anggaran 2022, Senin (29/5/2023) di gedung wakil rakyat tersebut.
Dihadapan Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan, Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat menjelaskan terkait pembayaran cicilan PEN tahun 2020 dan tahun 2021, sesuai akta perjanjian pinjaman daerah nomor 29 tanggal 23 Oktober 2020.
Terkait cicilan pokok dan masa tenggang waktu atas pembayaran pinjaman PEN tahun 2020, Bupati Taput menyebutkan, pengembalian PEN tahun 2020 dilakukan melalui pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) setiap bulannya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sementara untuk PEN tahun 2021, berdasarkan akta perjanjian pinjaman daerah Nomor 78 tanggal 17 September 2021, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerima pinjaman sebesar Rp.70.226.856.862,00.
Baca Juga: Namira Purba, Perempuan dari Desa Kecil dengan Mimpi Besar
Terkait ini, sebut Bupati Nikson Nababan mengatakan, telah dilakukan pembayaran cicilan untuk pokok sebesar Rp9,103 milyar lebih. Sedangkan untuk bunga pinjaman, telah dibayarkan sebesar Rp3,772 milyar lebih.
Bupati Tapanuli Utara juga berterimakasih atas saran dan masukan anggota dewan terkait peningkatkan. Kualitas layanan publik, kinerja aparatur, penataan infrastruktur, transparansi pengelolaan keuangan.(MN)