Palas - Realitasonline.id | Adanya dugaan pungli (pungutan liar) kisaran Rp25-30 juta per orang, dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Padang Lawas, sempat menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Informasi yang diterima Realitasonline.id, Rabu (31/5/2023), dugaan kutipan terhadap PPPK guru bukan rahasia umum lagi. Kutipan disetorkan melalui kepala sekolah tempat guru mengabdi, bahkan terdengar kabar penerimaan PPPK guru dicampuri pihak luar bukan unsur pemerintah.
Penerimaan PPPK guru ini sempat jadi buah bibir di kalangan masyarakat. Bahkan sempat tarik ulur dengan DPRD Kabupaten Padang Lawas, terkait kuota PPPK yang banyak menyedot anggaran. Diketahui kuota PPPK berjumlah 824 orang, tapi yang lolos pemberkasan NIP sebanyak 595 orang.
Baca Juga: Pemkab Taput Gandeng Kejari Selamatkan Keuangan Negara
Kadis Pendidikan Rosida Wati Suriani S.Pd melalui Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdisbud) Padang Lawas Syahdin Daulay saat dihubungi, Senin kemarin (29/5/2023), membantah tudingan adanya kutipan untuk perekrutan PPPK.
Dia menegaskan, sejak awal penerimaan pihaknya tidak melakukan kutipan. "Dari Dinas Pendidikan tidak ada itu kutipan dan itu pantang dilakukan. Dinas pendidikan hanya pelaksana ujian yang melakukan penilaian adalah kepala sekolah pengawas dan guru senior,"bantah Syahdin.
Baca Juga: Terkait Dugaan Penyelewengan Honor Pengurus Mesjid, Jaksa Akan Panggil Pejabat DSI Bireuen
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Kabid GTK Laskar Nasution, Selasa (30/5/2023), bahwa tudingan ada pengutipan terhadap PPPK di Palas tidak benar. "Tidak ada kutipan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja melalui Disdik Palas," tegasnya.(SS)