Dengan telah ditetapkannya UU No 1 Tahun 2023 diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. (ZUL)