Puluhan Hektar Kelapa Sawit di Desa Silo Baru Diduga Masuk Areal Hutan Mangrove

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 16:36 WIB
Kepala UPT KPH Asahan, Sumut Djonner ED Sipahutar saat memberi keterangan  perkebunan kelapa sawit diduga berdiri dikawasan hutan mangrove  (Realitasonline.id/HS)
Kepala UPT KPH Asahan, Sumut Djonner ED Sipahutar saat memberi keterangan perkebunan kelapa sawit diduga berdiri dikawasan hutan mangrove (Realitasonline.id/HS)


Asahan - Realitasonline.id | Tanaman Pohon kelapa sawit yang diperkirakan seluas puluhan hektar, diduga berada di areal kawasan hutan Mangrove, di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, bahkan tanaman itu sudah menghasilkan buah dengan berat 3-5 Kg atau buah pasir.

Keberadaan perkebunan sawit tersebut, terlihat janggal, karena dikepung tanaman mangrove atau pohon bakau, bahkan tidak jauh dari plank tertulis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan Kawasan Hutan Negara.

Areal kelapa sawit dan tidak jauh dari lokasi tempat pembibitan Mangrove, bahkan penanaman Mangrove oleh forkopimda pada peringatan puncak penanaman Mangrove Nasional.

Baca Juga: Panglima TNI Laksamana Yudo Margo di Sumut Berangkatkan Satgas Yonif 122 Ke Papua

Disinyalir, perkebunan kelapa sawit di Desa Silo Baru ini mencaplok kawasan hutan mangrove, tapi  terkesan disembunyikan dan tidak terlihat mata, karena berada jauh di dalam serta dikelilingi mangrove.

Sebelumnya Kades Silo Baru Ahmad Sofyan, ketika dikonfirmasi wartawan sempat mengatakan, di desanya tidak ada perkebunan sawit. "Yang ada kebun sawit itu di Desa Pematang Sei Baru," ucapnya.

Namun ketika dikirim foto perkebunan kelapa sawit oleh wartawan, Kades Silo Baru itu tidak bisa mengelak. Dia kemudian menyebutkan nama Al...ng sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit dimaksud.

Baca Juga: Ini Tempat Hangout di Lubuk Pakam yang Bikin Betah Warga Deli Serdang Mau Coba!

"Tapi kebun sawit itu di luar kawasan hutan mangrove," katanya sembari menjelaskan bahwa keberadaan perkebunan sawit masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) .

Dia mengakui, lahan tersebut sebelumnya masuk kawasan hutan lindung, yang digarap masyarakat untuk lahan pertanian kelapa. Karena hal itu, lahan yang digarap masyarakat dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.

Kebijakan kemudian dikeluarkan berdasarkan SK 579/ MENHUT-II/2014 yang menyebutkan, lahan tersebut keluar dari kawasan hutang lindung. Kebijakan ini juga membuat masyarakat yang menggarap bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Wajib Diketahui Sebelum Menikah, Ini Mahar yang Dilarang dalam Islam

Sofyan menerangkan, luas keseluruhan APL di Desa Silo Baru seluas 2.800 ha terdiri dari perumahan masyarakat, jalan prasarana, sekolah, kebun kelapa dalam dan kebun kelapa sawit. Sedangkan luas hutan lindung ada 500 ha dan kawasan hutan produksi 50 ha.

Terkait ini, Kepala UPT KPH Asahan, Sumut Djonner ED Sipahutar didampingi TR Nainggolan, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, (3/7/2023) menyebutkan belum mengetahui kondisi dimaksud, karena masih sebulan menjabat sebagai Ka.UPT KPH Asahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X