PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH.SIK.MH, mengajak masyarakat, khususnya di Kota Padangsidimpuan untuk bersama-sama membantu kepolisian membasmi penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Ajakan tersebut disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH.SIK.MH, usai mengikuti pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/8/2023).
Pemusnahan barang bukti hasil rampasan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH, MH, juga dihadiri Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, MM, Kepala BNNK Hendro Wibowo, Inspektur Padangsidimpuan Sulaiman lubis, Kasat Pol PP Zulkifli lubis, para Kepala Seksi (Kasi) dan Pegawai Kejari Padangsidimpuan.
Baca Juga: PSBD Asahan 2023 Akan Dimeriahkan 14 Etnis Tampilkan Cerita Rakyat Melegenda
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, penyalahguna narkotika adalah musuh bersama, yang bisa mengancam generasi muda. Untuk itu kami mohon dukungan masyarakat untuk membasminya.
“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada kami biar cepat kami tindak. Jangan ditutup-tutupi dan kepada personil kepolisian untuk respon atas laporan masyarakat, ” ucapnya.
Sebelumnya Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti baik tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum lainnya, merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Apresiasi Kasubbag Umum Disdik Deli Serdang
"Ini sebagai bentuk transparasi Kejari Padangdidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum," terang Kajari.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai perkara tindak pidana umum sebanyak 136 perkara, terdiri dari tindak pidana golongan 1 tentang narkotika, perkara pasal 303 KUHP tentang perjudian dan perkara pasal 351, 363, tentang Orang dan Harta Benda (Oharda).
Sementara, jenis dan kualitas barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,189 Kilogram, sabu-sabu seberat 279,34 gram, alat isap narkotika 6 buah, handphone 51 unit, timbangan elektrik 6 buah, senjata tajam (sajam) jenis parang satu buah dan pisau satu buah.
Cara pemusnahan barang bukti tersebut, yaitu untuk narkotika jenis ganja dengan cara di bakar di dalam tong. Untuk narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, untuk barang bukti berupa bong, Handphone, timbangan elektrik dan sajam dilakukan dengan cara di hancurkan dan di potong-potong. (RI)