Kapolres Padangsidimpuan Ajak Masyarakat Sama-Sama Basmi Penyalahguna Narkotika

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 09:00 WIB
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH,S.I.K, MH, turut melakukan pemusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (13/7/2023) ( Realitasonline / Riswandy)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH,S.I.K, MH, turut melakukan pemusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (13/7/2023) ( Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH.SIK.MH, mengajak masyarakat, khususnya di Kota Padangsidimpuan untuk bersama-sama membantu kepolisian membasmi penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Ajakan tersebut disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH.SIK.MH, usai mengikuti pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/8/2023).

Pemusnahan barang bukti hasil rampasan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH, MH, juga dihadiri Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, MM, Kepala BNNK Hendro Wibowo, Inspektur Padangsidimpuan Sulaiman lubis, Kasat Pol PP Zulkifli lubis, para Kepala Seksi (Kasi) dan Pegawai Kejari Padangsidimpuan.

Baca Juga: PSBD Asahan 2023 Akan Dimeriahkan 14 Etnis Tampilkan Cerita Rakyat Melegenda

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, penyalahguna narkotika adalah musuh bersama, yang bisa mengancam generasi muda. Untuk itu kami mohon dukungan masyarakat untuk membasminya.

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada kami biar cepat kami tindak. Jangan ditutup-tutupi dan kepada personil kepolisian untuk respon atas laporan masyarakat, ” ucapnya.

Sebelumnya Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH  menyampaikan, pemusnahan barang bukti baik tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum lainnya, merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin dan  berkesinambungan.

Baca Juga: Dewan Pendidikan Apresiasi Kasubbag Umum Disdik Deli Serdang
 
"Ini sebagai bentuk transparasi Kejari Padangdidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum," terang Kajari.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai perkara tindak pidana umum sebanyak 136 perkara, terdiri dari tindak pidana golongan 1 tentang narkotika, perkara pasal 303 KUHP tentang perjudian dan perkara pasal 351, 363, tentang Orang dan Harta Benda (Oharda).

Sementara, jenis dan kualitas barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,189 Kilogram, sabu-sabu seberat 279,34 gram, alat isap narkotika 6 buah, handphone 51 unit, timbangan elektrik 6 buah, senjata tajam (sajam) jenis parang satu buah dan pisau satu buah.

Baca Juga: Hibah Untuk Rumah Ibadah Bertahun Tak Kunjung Cair, Dinas Cikataru Deli Serdang Terkesan Ngulur Waktu

Cara pemusnahan barang bukti tersebut, yaitu untuk narkotika jenis ganja dengan cara di bakar di dalam tong. Untuk narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, untuk barang bukti berupa bong, Handphone, timbangan elektrik dan sajam dilakukan dengan cara di hancurkan dan di potong-potong. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X