Binjai - Realitasonline.id | Pengusaha ternak Babi di Kalengkeng Bandar Sinembah Binjai Barat diduga tidak memiliki izin UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) dan juga tidak mengelola limbah sesuai ketentuan.
Ketua LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede kepada Realitasonline.id, Jumat (4//2023) minta pemerintah Pemko Binjai segera mengambil tindakkan tegas terhadap pengusaha ternak Babi yang tidak ada izin.
"Agar jangan seenaknya pihak-pihak pengusaha ternak membuang air limbah, karena yang menjadi korban tentu warga sekitar lokasi ternak," kata Jaspen.
Karena, lanjutnya, limbah ternak Babi tersebut tidak dikelola secara baik, sehingga warga masyarakat merasa terganggu dengan bau tak sedap yang menguap dari aliran pembuangan air limbah ternak tersebut.
"Kasihan warga di sekitar lokasi ternak Babi, karena pembuangan air limbah tersebut mendapat bauk tak sedap," ujarnya.
Karena itu, diminta pihak dinas terkait harus tegas kepada pemilik usaha ternak, agar mereka memiliki aturan."Apa bila pihak pengusaha ternak tidak mau mengikuti aturan Pemerintah, wajib pemerintah menutup usaha mereka," tegas Jaspen.
Baca Juga: Ombudsman RI Datangi Polres Padangsidimpuan Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik
Usaha ternak Babi tersebut disebut-sebut milik Alpin, ketika dikonfirmasi tentang UPL melalui pesan whatsaap, masih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan tentang Izin UPL. Bahkan menyuruh media menanyakan secara langsung kepada dinas terkait.
Baca Juga: 2 Pelajar SMA Padangsidimpuan Terpilih Jadi Anggota Paskibra Provsu, Walikota Irsan: Semangat!
Langsung media ini menanyakkan kembali kepada Alpin, tentang Izin UPL,tapi Alpin tidak mau memberikan jawaban."namun Alpin tersebut membalas WhatsApp pesan singkat maaf ya lagi sibuk ucap Alpin. (ND)