Lahan Seluas 10 Hektar di PT Lonsum Bah Lias Direncanakan Sebagai TPA, Terkendala Masalah Ini

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga saat meninjau lokasi lahan di Bah Lias  (Realitasonline.id/SS)
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga saat meninjau lokasi lahan di Bah Lias (Realitasonline.id/SS)

 

Simalungun - Realitasonline.id | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga meninjau lahan seluas 10 Hektar di Nagori Bah Lias Kecamatan Bandar, Senin (7/8/2023) direncanakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Lokasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum Bah Lias, sangat strategis untuk dijadikan sebagai TPA, karena jauh dari pemukiman masyaraka, namun hingga kini belum dilakukan serah terima peminjaman lahan.

Dari lokasi tersebut, Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga langsung berkomunikasi dengan Rahmat selaku General Manager (GM) PT Lonsum Bah Lias terkait pinjam pakai lahan melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Jangan Ketipu Lagi, Ini Cara Membedakan Lowongan Kerja Asli dan Palsu

Usai perbincangan itu, Radiapoh meminta salinan perjanjian pinjam pakai PT Lonsum, agar nantinya Pemkab Simalungun melakukan pembenahan lokasi.

"Kita juga akan benahi lokasi ini, dan kepada masyarakat kalau nanti kita lakukan peningkatan jalan seperti pelebaran agar kiranya memberikan tanahnya bagi yang terkena perbaikan jalan," kata Bupati kepada sejumlah masyarakat yang saat itu turut meninjau lokasi TPA.

Salah seorang warga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Simalungun yang turun ke wilayah Nagori mereka untuk meninjau lokasi TPA dan memberikan perhatian terhadap Nagori Bah Lias.

Baca Juga: Ada 5 Materi Diujikan kepada Pembuat SIM C Terbaru Letter S, Simak Penjelasannya

"Sekian tahun, baru ini pak Bupati hadir, jadi kami mengucapkan terimakasih kepada pak Bupati. Terimakasih kepada pak bupati yang telah memperhatikan kampung kami dan kami juga siap swadaya lahan kami di ambil 2-3 meter untuk pelebaran jalan," ucap Warga.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi mengatakan, izin pinjam pakai dengan PT Lonsum Bah Lias direncanakan pemanfaatan areal seluas 10 hektar.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ternyata 5 Olahraga Ini Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak, Bahkan Cocok untuk Lansia

Daniel menjelaskan, selain akan dijadikan sebagai TPA di Kecamatan Bandar, di arel itu juga akan diberi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta pabrik kompos dan pengolahan sampah.

"Luas tanah 10 Hektar dan kalau izin pinjam pakai dengan pihak PT Lonsum Bah Lias sudah ada. Dan nantinya akan kita buat izin UKL UPL nya, dan kita buat juga pabrik kompos dan beberapa pengelolaan sampah," jelas Daniel. (SS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X