TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Pasangan Suami Istri (Pasutri) BS (50) dan S (47) yang sehariannya mereka berjualan lontong, diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan dari warung tempat pelaku berjualan lontong di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Senin (7/8/2023), sekira pukul 11.00 Wib.
Ke dua Pasutri diamankan petugas karena petugas sudah lama mencurigai aktivitas ke dua Pasutri yang menjual dan mengedarkan narkoba jenis ganja, dengan modus berjualan lontong.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Pasutri tersebut bermula saat personil Polres Tapsel melakukan kegiatan Jumat Curhat dengan warga setempat, dimana dalam kegiatan Jumat Curhat Polres Tapsel tersebut, warga masyarakat mengeluhkan maraknya peredaran narkoba diwilayah mereka yang lokasi petedarsnnyacdu warung lontong tempat pelaku.
Baca Juga: Ketua HNSI Sergai Ajak Mahasiswa UMSU Teliti Kulit Kerang Jadi Barang Berharga
Mendapat informasi dan curhatan dari warga, personil Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dan ternyata apa yang diinfornasikan masyarakat bahwa warung tempat pelaku berjualan lontong dijadikan transaksi narkoba.
Setelah persiapan matang, petugas langsung melakukan Pengalungan dan menggerebek warung lontong tempat pelaku berjualan dan mengamankan Pasutri BS dan S. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah ember plastik warna hijau yang disembunyikan di balik steling lontong. Saat isi ember di periksa, ternyata didalamnya berisi 45 bungkus ganja dan sebungkus plastik warna putih berisi 46 bungkus ganja siap edar, dengan total keseluruhan seberat 350 gram.
Selanjutnya ke dua pelaku Pasutri berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kebih lanjut terkait asal usul ganja diperoleh para pelaku.
Baca Juga: Baskami Sebut Perlunya Ranperda Kepariwisataan Untuk Sumut, Ahmad Hadian: Pansus Butuh Ini
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH dan KBO, Ipda TP Saragih, SH saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/8/2023) membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap ke dua pasutri dalam kasus penyalahguna narkotika.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui, kegiatan transaksi ganja yang dilakoni pelaku sudah berlangsung selama setahun, di mana pelaku S mengemas ganja tersebut dengan beberapa kemasan kecil.
Untuk memperoleh ganja tersebut Kata Kapolres, pelaku sebelumnya memesan kepada A, yang saat ini Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pengembangan seberat seberat 1 ons seharga Rp200 ribu dan diantar langsung ke tempat pelaku.
Baca Juga: Pria Ini Diringkus Polsek Labuhan Ruku, Saat Menulis di Warung
"Harga, untuk ukuran kecil dijual pelaku Rp15 ribu, sedangkan untuk ukuran yang lebih besar, pelaku biasa menjual seharga Rp25 ribu ke pembeli dan setiap stok habis, pelaku memesan ke A," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, selain mengamankan S, petugas juga mengamankan BS yang saat penangkapan juga berada di lokasi. BS sendiri merupakan suami dari S.