Disamping itu, masyarakat dan Bacakades juga kurang memahami Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda), yang mana sudah menjelaskan aturan penilaian dan pembobotan terhadap Bacakades.
Baca Juga: Paskibra Palas bersumpah Genggam Merah Putih ke Dada
" Sebagai langkah-langkah yang kita lakukan, dengan melakukan penggalangan dengan menyampaikan kepada masyarakat dan Bacakades agar mempertanyakan hasil penilaian kepada Panlih Desa maupun Dinas PMD, sehingga tidak ada melakukan tindakan anarkis dalam menyelesaikan permasalahn tersebut, " terang Kasi Humas.
Kompol Sihaloho juga memaparkan, agar Palih Desa dan Dinas PMD dapat menjelaskan permasalahan hasil test Mental Idiologi dan hasil penilaian dari Panlih Desa dan pihaknya telah melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap permasalahan hasil penetapan Bacakades.
Baca Juga: Soal Proyek Disdik Amburadul, Anggota DPRD DS Enggan Komen
" Personil Polres Padangsidimpuan melalui Bhabinkamtibmas tetus melakukan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat binaannya untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi permasalahan, serta aktif melakukan patroli secara berkesinambungan pada saat pelaksaan pengundian nomor urut Bacakades, " tuturnya. (RI)