Humbahas - Realitasonline.id | Jalur prestasi yang ada saat ini di proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari SMP ke SMA sederajat diusul melalui seleksi ujian dan tidak lagi sekadar memverifikasi nilai raport.
Hal tersebut disampaikan Jonny Gultom, Kadis Pendidikan Humbahas, melalui sekretaris dinasnya, Martahan Panjaitan, di ruang kerjanya, Senin (25/09/2023).
“Jalur prestasi yang ada saat ini yaitu melalui pemeringkatan nilai rapor sampai dengan semester 5, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan," katanya.
Baca Juga: IPPA Langkat Periode 2023 2028 Resmi Dikukuhkan, Begini Kata Syah Afandin
"Tapi hasil usulan rapat kita kemarin di Diknas Sumut, jalur prestasi dilakukan melalui seleksi ujian,” katanya.
Usul lainnya, kata Martahan jalur prestasi 50 persen dan jalur zonasi porsinya sama yaitu 50 persen dari total siswa yang diterima sekolah.
Baca Juga: Polsek Saso Amankan AES Diduga Pengedar Sabu-Sabu di Sosa Palas
“Opini yang berkembang ditengah masyarakat jalur prestasi sebelumnya penuh rekayasa, sehingga jalur prestasi ini dialihkan menjadi seleksi ujian,” imbuhnya.
Martahan juga menegaskan dalam usulan itu, siapapun berhak mengikuti jalur prestasi, karena dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan oleh masing masing SMA maupun SMK sederajat.
“Materi ujian akan dikembalikan pada masing masing sekolah yang melakukan PPDB. Namun, bila sudah menempuh jalur seleksi yang bersangkutan tidak lagi berhak mengikuti jalur zonasi. Sekali lagi, ini masih usulan,” tukasnya.
Baca Juga: Hari ini Presiden RI Buka Kongres XXV PWI di Istana, Farianda : Sumut Pilih Caketum yang Menang
Sementara untuk jalur afirmasi masih tetap diakumudir seperti semula.
“Untuk jalur afirmasi masih mengikuti pola dan persyaratan yang sama. Untuk afirmasi dalam pembahasan itu belum ada perubahan,” pungkasnya. (TAN)
Rapat usulan perubahan PPDB jalur prestasi menjadi seleksi di Diknas Provsu. (Realitasonline.id/ dok)