sumut

Dugaan KKN Dana Hibah Desa Pematang di Sergai Sumatera Utara, Ketua LSM PKN Minta Kejatisu Usut Tuntas

Jumat, 29 September 2023 | 10:51 WIB
YPI Al Misbah yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. (Realitasonline.id/Dokumen)

Sergai - Realitasonline.id | Untuk mewujudkan pemerintahan bersih dari perilaku KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) sebaiknya dimulai dari tingkat desa.

Memberantas perilaku KKN juga sudah menjadi tanggungjawab bersama dan tidak bisa hanya APH (Aparat Penegak Hukum), tapi semua pihak harus turut ikut mendukung dan mengawasi penggunaan uang negara mulai dari desa.

Penggunaan uang negara harus transparan dan jangan ditutup- tutupi. Sebab, itu uang yang digunakan Kepala Desa bukan dana pribadi, melainkan uang yang berasal dari rakyat dan disalurkan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah ke desa.

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Medan Sebut Pajak Reklame PBG dan Parkir Tak Pernah Dapat Hasil Maksimal

Dana tersebut harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya sebatas ganti rugi, tapi harus ada hukuman efek jera berupa sanksi kurangan badan, jika memang terbukti.

Alasannya, uang itu digunakan untuk membangun desa dan mensejahterakan rakyat, bukan untuk keluarga kepala desa dan sekelompok orang.

Jangan kita biarkan perilaku KKN itu berkembang biak dan mengakar di desa. Peran dan keberanian pihak penegak hukum sangat diharapkan sekali oleh masyarakat untuk membasmi perilaku KKN dari tingkat desa.

Baca Juga: Lebih Baik Jangan Ikuti Maulid Nabi, Ustaz Khalid Basalamah: Pelanggaran

Sangat diharapkan juga APH bisa berada di garis terdepan dalam memberantas perilaku penyimpangan uang negara, KKN dan penyalahgunaan jabatan mulai tingkat desa.

Jangan pula APH berada pada posisi di belakang untuk membekingi pelaku KKN dan penyalahgunaan jabatan maupun wewenang.

Jika APH berada di belakang, maka sangat dikhawatirkan sulit untuk mewujudkan Pemerintahan bersih dari perilaku KKN mulai dari tingkat desa.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum LSM PKN (Perjuangan Keadilan Nusantara) Junaidi Nasution pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Penting! Ternyata Begini Nasab Anak di Luar Nikah, Simak Penjelasan Buya Yahya

Terkait pemberian dana hibah oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah sangat diharapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serius menanganinya dan mengusut hingga tuntas.

"Jangan pernah takut untuk mengusut permasalahan tersebut," sebutnya.

Kita berharap Kejatisu tidak takut untuk mengungkapkan hasil pemeriksaannya ke publik sehingga masyarakat luas tahu hasil kinerja pihak Kejatisu, harap Junaidi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB