Tarutung - Realitasonline.id | Kejar-kejaran dan sempat menabrak mobil petugas, akhirnya dua pengguna narkoba berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Taput, Senin (16/10/2023) di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba AKP. M. Agus Santoso mengatakan itu kepada media.
Keduanya pelaku yang diamankan, CDH (24) warga Desa Sitampurung, kecamatan Tarutung dan JHAN (26) Warga Sosor Silintong, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
Baca Juga: Wow! 10 Kendaraan Baru Mejeng di GIIAS Semarang 2023
Diterangkan Agus, penangkapan kedua yang telah ditetapkan tersangka sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
Saat tim Opsnal Narkoba mencegat mobil Honda CRV nopol BB 1907 BI yang dikemudikan tersangka HAN di TKP Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon untuk melarikan diri.
Baca Juga: Masuk GIIAS Semarang 2023 Bisa Gratis Ini Dia Syaratnya
Saat itu tim sudah memonitor pergerakan mobil pelaku sehingga petugas sudah persiapan memarkirkan mobilnya di arah berlawan di tengah jalan agar mobil pelaku tidak bisa melarikan diri.
"Pelaku berusaha kabur dan nekat menabrak mobilnya ke mobil polisi jenis Avanza yang diparkir di jalan umum dengan laga kambing," terang Agus.
Setelah mobil pelaku menabrak mobil polisi masih berusaha kabur dan memaksa mobilnya mundur untuk bisa lolos dan melaju kemudian kabur.
Namun sekitar 500 meter mobil pelaku kembali menabrak mobil angkot yang sedang parkir di jalan. Dan salah seorang tersangka HAN keluar dari mobilnya dan melarikan diri ke semak-semak.
Kemudian tersangka CDH mengambil alih kemudi dan berusaha melarikan diri, sementara petugas mengejar dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.