sumut

Kasek SDN 106151 Diduga Punggut Biaya Ujian ANBK RpI00 Ribu Persiswa

Jumat, 20 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Gedung SDN 106151 di jalan terusan Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang. (RealitasOnline id/MA)

 

Hamparanperak-RealitasOnline.id - Kepala Sekolah (Kasek) SDN 106151 di Jalan Terusan Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, diduga melakukan pungli terhadap seluruh siswa kelas V dengan dalih biaya ujian ANBK Asesmen Nasional Berbasis Komputer) yang dilaksanakan pekan depan.

Menurut keterangan beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan kepada RealitasOline, Selasa (17/10) malam membenarkan jika mereka ada dimintai Rp100 ribu oleh pihak sekolah.

"Benar Pak, kami dimintai Rp100 ribu oleh pihak sekolah. Yang menyerahkan uang itu suami saya langsung ke Kasek Buk Ayu yang masih Plt," katanya.

Baca Juga: MANTAP! Wakil Bupati Sergai Targetkan Pembangunan Infrastruktur Capai 85 Persen pada 2024

Menurut orang tua siswa tersebut, mereka juga sebenarnya heran atas kenapa harus bayar.

"Meski heran, ya tapi mau macam mana lagi Pak. Namanya untuk pembelajaran komputer untuk kepentingan anak," ujar orang tua siswa yang terlihat kondisi ekonominya kurang beruntung tersebut.

Menurut keterangan beberapa wali murid yang berhasil ditemui media ini, kalau yang mengikuti ujian ANBK tersebut khusus murid kelas V dan cuma satu lokal aja.

Baca Juga: Aplikasi e-TPP Diluncurkan untuk PNS Asahan, Bupati Bilang Begini

"Kalau gak salah jumlahnya hanya sekitar 21 orang, Pak," ujar mereka.

Sementara itu, Plt Kasek SDN 106151 Desa Tandam Hilir, Ayu April Lestari saat hendak dikonfirmasi beberapa kali di ruang kerjanya belum berhasil. Beberapa kali coba disambangi di ruang kerjanya Plt Kasek tersebut tidak berada di tempat.

Saat ditanyakan kepada salah seorang guru guru di sekolah tersebut mengatakan jika Kasek sedang ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Tak Pulang Semalaman Setelah Permisi Kerja ke Ladang, Pria Lansia Ditemukan Tewas

Disinggung mengenai dugaan adanya pengutipan uang ujian ANBK guru tersebut menyangkalnya.

"Mana ada pengutipan di sekolah kami. Setahu saya gak adalah," cetusnya.

Diketahui, aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.

Baca Juga: Tak Pulang Semalaman Setelah Permisi Kerja ke Ladang, Pria Lansia Ditemukan Tewas

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB