sumut

Kasek SDN 106151 Diduga Punggut Biaya Ujian ANBK RpI00 Ribu Persiswa

Jumat, 20 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Gedung SDN 106151 di jalan terusan Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang. (RealitasOnline id/MA)

Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara perbedaan pungutan dan sumbangan bentuknya sangat berbeda. Jika Pungutan:, bersifat wajib dan mengikat. Namun, jika bentuk Sumbangan Sekolah, bersifat sukarela serta tidak memaksa dan tidak mengikat.

Baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar dan pemangku kepentingan lain.

Baca Juga: Plt Bupati Langkat Ikuti Ikrar JBMI yang dihadiri Wapres Ma'ruf Amin

Selain itu, larangan Pungutan Sekolah berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Baca Juga: Milad ke-72, Ketum Gerindra Dapat Doa dari 4000 Jamaah Tabliq Musthafawiyah

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (MA)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB