sumut

SMSI Padangsidimpuan Diharapkan Bisa Jaga Stabilitas Perusahaan Media Online di Daerah

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:41 WIB
Agus S Lubis, Bendahara SMSI Sumut (Realitasonline.id/ Ist)

Disebutkannya, SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers

"Sesuai surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020, bahwa SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers," ungkapnya.(RI)



Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB