Medan - Rralitasonline.id | Sat Reskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial FM (28) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. FM yang memiliki akun TikTok @bangmorteza_ diduga melakukan penghinaan terhadap agama Kristen.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Rabu (25/10/2023) mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan ahli.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Undang-undang ITE kaitannya dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang bermuatan kebencian baik itu kelompok ras dan agama," ujarnya.
Baca Juga: Berani Bawa Barang Haram, 2 Warga Tapsel ini Ditangkap Polisi
Kasat mengatakan terhadap tersangka juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya dengan tegas.
Dari pemeriksaan sambung Fathir, tersangka melakukan perbuatannya tersebut di rumahnya pada 18 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: HIPAMAHKOTA Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
"Tersangka melakukan live di akun media sosia (medsos) miliknya. Pada saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti yang ada di video yang beredar," jelasnya.
Fathir menambahkan, tersangka sempat membuat video klarifikasi permohonan maaf. Namun videonya yang mengandung konten penghinaan ini sudah tersebar sehingga polisi kemudian melakukan penindakan.
"Pada 20 Oktober Tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polrestabes Medan menemukan adanya postingan tersebut kemudian kami menindaklanjuti video itu," katanya.
"Dari hasil penyelidikan terungkap identitas tersangka dengan nama akun @bangmortezza dan diketahui bahwa tersangka tinggal di daerah Jalan Pengabdian Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang," katanya lagi.
Lanjutnya lagi, pada 21 Oktober dini hari petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dari rumahnya, lalu memboyongnya ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.