Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, diwakili Satpol PP Kota Padangsidimpuan, akan menertibkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS), Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang mulai menjamur melanggar aturan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Seluruh APS berupa baliho, spanduk dan APS lainnya akan ditertibkan, karena selain melanggar aturan, juga telah merusak keindahan kota " ujar Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis, SH, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi untuk menertibkan APS Parpol dan Caleg Pemilu 2024, bertempat di aula Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kamis (2/11/2023).
Rakor itu sendiri dipimpin Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan diwakili Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Firman Al Hadist, dihadiri Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Afrizal, Sekretaris Ridwan Harahap, para Kabid dan Kasi pada Satpol.PP Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Alumni Puji Perkembangan Pesat SMA Negeri 8 Medan Ditangan Kepsek Rosmaida
Zulkifli Lubis, mengatakan, Rakor terkait pembahasan penertiban APS sebelum masa kampanye, akibat dari maraknya pemasangan APK dari Parpol maupun dari Caleg yang melanggar aturan, sehingga merusak keindahan Kota.
Dalam hal ini kita membantu Bawaslu menertibkan APS dan APK Parpol dan Caleg yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan Daerah Milik Jalan serta penggunaan trotoar jalan.
"Kita sebagai eksrkutor penegakan Perda dengan melibatkan Kantor Kesbang, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan dan bekerjasama dengan unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yakni Kepolisian dan Kejaksaan, " terang Zulkifli.
Baca Juga: Kunci Rahasia Perawatan Mobil yang Sempurna: Spooring dan Balancing
Ia menegaskan, pihaknya dari Pemko Padangsidimpuan, mendukung penuh Bawaslu untuk pelaksanaan penertiban APK dan APS Parpol dan Caleg yang melanggar aturan.
"Tujuan ini agar tercipta pesta demokrasi yang bermartabat dan hendaknya seluruh pihak terutama peserta Pemilu 2024 menegakkan aturan, agar estetika keindahan kota pun tetap terjaga apalagi tidak lama lagi akan masuk pada tahap kampanye, " tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan diwakili Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Firman Al Hadist, menyampaikan Rakor yang digelar dalam rangka menertibkan APS Parpol dan Caleg jelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Miliki Banyak Fitur, Mobil Datsun Go Gagal di Pasaran Tahun 2021
Disebutkannya, rakor bersama Pemko Padangsidimpuan, diwakili Satpol PP Kota Padangsidimpuan tersebut sebagai upaya persuasif Bawaslu Kota Padangsidimpuan untuk menertibkan pemasangan APS, yang melanggar aturan, mulai semrawut dan menjamur di Kota Padangsidimpuan.
"Inti dari rakor itu, mendiskusikan terkait tekhnis rencana penertiban APS yang sudah di pasang oleh Parpol maupun masing-masing Caleg, guna tercipta kampanye Pemilu 2024 yang damai dan berkualitas," sebutnya.
Menurut Firman, penertiban baliho, spanduk APS Parpol dan APS Caleg dimulai tanggal 7 November 2023 sampai 27 Novenber 2023 saat mulai masuk masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Miliki Banyak Fitur, Mobil Datsun Go Gagal di Pasaran Tahun 2021