Palas - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Padanglawas (Kejari Palas) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat, Rabu (22/11) di Aula kantor Kejari Palas.
Kejari Palas melalui kepala Seksi Intelejen Andri Rico Manurung SH, mengatakan kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan 2 kali setahun, bertujuan untuk mengantisipasi aliran kepercayaan selain yang diakui Negara.
Baca Juga: Warga Puji Pembangunan, Bupati Tapsel Bersyukur dan Bilang Begini
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk menjaga kekondusifan antar ummat beragama di Kabupaten Padanglawas. "Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) masuk sebagai pembahasan dalam forum rakor tersebut, " ujar A R Manurung SH.
Rapat koordinasi Pengawasan Aliran kepercayaan tersebut, membahas aliran yang terindikasi menyimpang di masyarakat, termasuk MPTTI dan LDII masuk dalam pembahasan.
Baca Juga: Jangan Heran Dulu! Mobil Baru Mitsubishi Ini Ada Logo Yamahanya, Begini Penjelasannya
Informasi yang dihimpun Realitasonline.id, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sudah ada di Kabupaten Padanglawas tepatnya di Unit V Trans Kecamatan Hutaraja Tinggi, sejak tahun 1983. Hal ini merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia.
Baca Juga: Wisuda 1703 Lulusan, Rektor Prof Baharuddin: Alhamdulillah! UNIMED Kini Punya 34 Guru Besar
Turut hadir dalam rapat itu para intel mewakili instansi masing-masing, mulai dari TNI, Polri, dan Kesbang mewakili Pemkab Padanglawas. (SS)